Kalau tidak memenuhi kondisi gas buang, akan dikenakan sanksi dan adanya penambahan biaya parkir
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi gas buang pada 150 kendaraan dinas operasional berpelat merah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat Edy Mulyanto merinci 150 kendaraan dinas operasional (KDO) tersebut terdiri dari 50 unit kendaraan roda 2, 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar bensin dan 50 unit kendaraan roda 4 berbahan bakar diesel.

"Manfaat dari uji emisi ini tentunya membuat kualitas udara menjadi lebih baik," kata Edy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Uji emisi ini berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Selain pada kendaraan dinas, warga DKI Jakarta juga diharapkan melakukan uji emisi kendaraan pribadi secara berkala agar kandungan emisi karbon yang dihasilkan tidak mencemari kualitas udara.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menambahkan, kegiatan uji emisi ini dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Baca juga: Uji emisi gratis di Jakarta Pusat diikuti 200 mobil
Baca juga: Pemkot Jakpus periksa emisi kendaraan dinas

Hal itu untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan dan dioperasikan pegawai ASN.

Hasil dari uji emisi ini menunjukkan terdapat beberapa kendaraan yang mendapat hasil di bawah ambang batas.

"Ambang batasnya kan 200, hasil dari beberapa pemeriksaan ada yang mendapatkan 50, 80 dan 35. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terawat dengan baik," kata Iqbal.

Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan uji emisi guna memastikan kendaraan tersebut tidak memiliki gas buang yang dapat mencemarkan udara.

Uji emisi ini berpengaruh terhadap kondisi udara di DKI. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, pemilik kendaraan bermotor diharapkan memastikan kendaraannya tidak memiliki gas buang yang dapat mencemarkan udara.

"Kalau tidak memenuhi kondisi gas buang, akan dikenakan sanksi dan adanya penambahan biaya parkir," katanya.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023